Alasan penulisan skripsi ini adalah bahwa selama ini konsumen sering diabaikan hak-haknya oleh pelaku usaha dan tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu agar pihak pelaku usaha tidak lagi mengabaikan hak-hak konsumen, khususnya konsumen elektronik sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan, apalagi dengan adanya undang ? undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga disini para pihak baik konsumen maupun pelaku usaha mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban mereka masing ? masing. Metode yang dipakai adalah studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer dan sekunder, dan metode penelitian lapangan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaku cenderung hanya mencari keuntungan semata dengan mengabaikan hak ? hak daripada konsumen , dan guna memperoleh kepastian akan haknya, konsumen meminta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ). Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah bahwa YLKI yang telah berdiri sejak 1973, telah berperan dalam membela hak ?hak konsumen, sehingga dalam hal ini konsumen diharapkan agar lebih bersifat hati ? hati dalam memilih produk yang dipasarkan sehingga tidak mendatangkan kerugian. |