Anda belum login :: 25 Apr 2025 14:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Legalitas Perkawinan Beda Agama (Islam-Kristen) Pada Kantor Catatan Sipil X Setelah Berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author:
Paramita, Pritta Ayudhia
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Beda Agama (Islam - Kristen)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pritta Ayudhia Paramita's Undergraduated Theses.pdf
(504.0KB;
50 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1368
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, seharusnya perkawinan beda agama tidak lagi terjadi, namun pada pelaksanaannya perkawinan beda agama terjadi pada perkawinan antara Bapak A yang beragama Islam dan Ibu B yang beragama Kristen pada tanggal 10 Juli 1976 dengan Akte Perkawinan No.144/1976 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Catatan Sipil X. Alasan Pegawai Pencatat Perkawinan catatan Sipil X mau mencatat perkawinan beda agama ini karena Bapak A mau menundukkan diri pada Hukum Perdata. Perkawinan ini menjadi sah menurut hukum karena memiliki alat bukti yang kuat berupa Akte Perkawinan No.144/1976,namun menurut agama Islam tidak sah karena perkawinan ini tidak mengucapkan ijab kabul dan menurut agama Kristen Perkawinan ini adalah sah namun tidak bisa diberkati digereja. Karena perkawinan beda agama ini sah menurut hukum, maka status anak yang lahir dari perkawinan ini menjadi sah dan warisan yang digunakan adalah waris perdata dimana jatah ahli waris(janda/duda dan 3 orang anak) adalah ¼.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)