Anda belum login :: 03 Jun 2025 14:56 WIB
Detail
ArtikelPengembangan Sistem Hukum Pancasila  
Oleh: Handaruprasetyo, Yosef Teguh
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 3 no. 2 (Jul. 2003), page 118-138.
Topik: PANCASILA; Sistem Hukum; Sistem; Hukum Pancasila
Fulltext: yosef teguh handaruprasetyo.pdf (89.25KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur, yang satu sama lain saling pengaruhi mempengaruhi dan saling menentukan. Dalam sebuah sistem, apabila salah satu unsur hilang/tidak ada, maka sistem tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, atau berjalan dengan timpang. Sistem hukum, terdiri atas beberapa unsur, antara lain adalah norma hukum, budaya hukum, asas hukum, dan hierarkhi hukum. Di dunia, secara umum dikenal dua macam sistem hokum, yaitu sistem hukum anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental. Meskipun Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda, yang sistem hukum-nya mempunyai banyak persamaan dengan sistem hukum di Belanda, di negera Indonesia sendiri selalu dilakukan berbagai usaha untuk mewujudkan sistem hukum yang paling cocok untuk Indonesia, yang oleh beberapa pakar diberi nama sistem hukum Pancasila, sebagai sistem hukum nasional yang dicita-citakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)