Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:49 WIB
Detail
ArtikelApakah Estetika Hukum Itu?  
Oleh: Halim, A. Ridwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005), page 4-14.
Topik: estetika hukum; Estetika Hukum
Fulltext: ridwan halim.pdf (67.96KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApabila orang berdiskusi tentang logika hukum dan etika hukum, boleh diyakini bahwa kebanyakan orang pada umumnya telah mengerti mengenai kedua hal yang sudah dikenal baik ini. Tetapi apabila mereka membicarakan mengenai estetika hukum, mungkin banyak di antara mereka yang bertanya; apakah dan bagaimanakah hal ini yang sebenarnya. Ini tidak mengherankan berhubung hasil dari logika hukum pastilah ilmu pengetahuan (tentang) hukum, sedangkan hasil final dari etika hukum ialah keserasian (dalam) kehidupan bagi orang-orang yang sudah melaksanakan dan menggunakan segala hak, kewajiban dan bahkan kebajikan, kekuasaan dan ketaatan mereka dalam alur kebenaran pada bidang hukum itu sendiri. Adapun perbedaan antara kedua hal tersebut di atas dengan estetika hukum terletak pada hasil dari estetika hukum itu sendiri, yang adalah kesenian hukum. Karena itu akan kembali terulang, mungkin akan banyak pertanyaan yang timbul untuk menanyakan perihal apakah dan bagaimanakah "indahnya suatu hukum itu ?". Itulah sebabnya maka segala studi yang mendasar dan analisis tentang salah satu bagian tertentu dari Filsafat Hukum ini selalu diperlukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)