Bangsa Indonesia pada saat ini masih memiliki sejumlah peraturan-peraturan hukum yang berasal dari zaman penjajahan Belanda, termasuk peraturan hukum perdata dan hukum dagang, yang sekarang masih berlaku berdasarkan "Aturan Peralihan" pasal II Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya "Pancasila" sebagai sumber dari segala sumber, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan sisa zaman penjajahan Belanda yang bertentangan dengan Pancasila adalah batal demi hukum. |