Dengan lahirnya undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS, maka pengaturan mengenai Perseroan Terbatas menjadi lebih luas dan lebih lengkap daripada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjadi pegangan selama ini, yaitu pada Bab Ketiga, bagian Ketiga pada pasal 36 s/d 56. Pada Bab VII Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 itu terdapat pengaturan mengenai restrukturisasi yang terangkum dalam pasal 102 s/d 109 dengan judul penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Bagi ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas pengaturan dalam Bab VII ini merupakan sesuatu yang baru, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak terdapat pengaturan mengenai restrukturisasi. Oleh karena itu lahirlah judul yang tertera di atas. Kata-kata prosedur baru dalam judul diatas itu nampaknya disebabkan oleh hal tersebut diatas. Undang-Undang pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sudah dapat mengenakan pajak atas peristiwa restrukturisasi tersebut. Masalah kita sekarang adalah bagaimana perlakuan pajak terhadap restrukturisasi tersebut. |