Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum sebagai sewa menyewa dimana terdapat kontrak yang menetapkan syarat-syarat pemilikan hak pemakaian barang modal atau aktiva kepada leasee atau hak opsi. Leasing dimanfaatkan secara khas dewasa ini sebagai suatu cara untuk memperoleh pelbagai jenis aktiva. Di antara perjanjian leasing ada yang merupakan perjanjian sewa, sementara yang lainnya sebenarnya adalah pembelian harta dengan kredit yang hakekatnya setara membeli aktiva. Perbedaan satu-satunya adalah bentuk hukum mengenai pemilikannya. |