Dalam pembangunan jangka panjang, peranan tanah bagi pemenuhan pelbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun sebagai tempat usaha. Peningkatan pelaksanaan kegiatan usaha tersebut memerlukan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang Undang-Undang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996). Pemberian jaminan kepastian hukum memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis, lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.
Dalam hal ini pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah-tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, pembebanan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Sewa untuk bangunan atas hak milik dan pembebanan lain daripada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk menangkal meningkatnya gangguan perdata atau tuntutan pidana dari pihak kreditor sehubungan dengan pemberian kredit yang diberikan kepada pihak debitur, selayaknya mengenai subyek Hak Tanggungan diharapkan para kreditor memperhatikan dan memenuhi ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbankan yang berbunyi: "dalam memberikan kredit Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan".
Atas dasar itu ditempuh tata cara penilaian, yaitu sebagai berikut: Kewajiban para kreditur. Para kreditur wajib mempuhyai keyakinan atas kemampuan dan kesangfiupan debitur untuk melunasi hutangnya. Bank harus melakukan penilaian yang seksama. Dari segi pembuktian kepemilikan tanah. Penilaian yang seksama tersebut dilaksanakan dengan cara pemeriksaan-pemeriksaan fisik di lapangan dan pemenksaan surat-surat keterangan atau dokumen pemilikan tanah mengingat kreditur akan menanggung resiko apabila keyakinannya ternyata keliru. |