Proses berperkara untuk penyelesaian hubungan hutang piutang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian lainnya dalam praktek sangat rumit dan berlarut-larut, sehingga sangat menjengkelkan yang berakibat kreditur yang telah memperoleh kemenangan dalam penyelesaian perkaranya menjadi putus asa karena diharapkan piutangnya dapat segera kembali ternyata tidak kunjung kembali. Eksekusi putusan Pengadilan berdasarkan pasal-pasal 224 dan pasal 180 H.I.R yang merupakan putusan yang telah berkekuatan tetap (putusan uitvoerbaar bij vuurraad), yang sebenarnya dalam praktek dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan hukum acara perdata, tetapi sangat disesalkan karena nyatanya dalam praktek mengalami hambatan-hambatan karena terjadinya banyak hal-hal yang dapat diajukan oleh pihak tereksekusi sendiri maupun oleh pihak ketiga yang merasa mempunyai kepentingan karena hak-haknya akan dirugikan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut. Pasal 180 (1) : Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan atau bandingan jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang mehurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan pasti, demikian juga jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagipula didalam perselisihan tentang hak kepunyaan. (2): Akan tetapi hal menjalankan dahulu keputusan ini sekali-kali tidak dapat menyebabkan orang disanderakan. Pasal 224: Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang, yang diperkuat dihadapan notaries di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-Undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai. maka 'perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan Ketua' pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal diatas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian diluar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti. |