Dewasa ini terutama di lingkungan masyarakat semakin banyak dipergunakan kontrak dan persetujuan yang didasarkan atas ukuran-ukuran yang ditentukan dalam hukum perjanjian Buku III KUH Perdata. Dan sebaliknya semakin banyak lulusan sarjana hukum yang mengabaikan pentingnya memahami dasar-dasar pengertian hukum perjanjian tersebut. Hal ini sering kita jumpai di kalangan praktisi hukum. |