Krisis moneter yang melanda Indonesia menyebabkan terjadinya peningkatan kredit macet dan terlalu tingginya beban bunga atas dana simpanan masyarakat yang harus dibayar oleh bank yang menimbulkan banyaknya bank yang mengalami keadaan ketidakmampuan membayar (insolvent). Kemudian bank tersebut menjadi bermasalah. Apabila tidak mendapat perhatian oleh pemerintah, akan menyebabkan runtuhnya sistem perbankan nasional dan akan mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional. Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan di Indonesia memegang peranan yang sangat menentukan dalam upayanya menyehatkan sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan yaitu dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan bank. Untuk mengatasi hancurnya industri dunia perbankan, pemerintah dan Bank Indonesia menawarkan solusi pada bank-bank khususnya pada bank bermasalah untuk mengadakan merger. Merger adalah penggabungan 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu, menurut Peraturan Pemerintah. Dalam rangka merger, penulis membahas merger antara PT Bank X dan PT Bank Y dalam rangka menyelesaikan kredit macet. Pada prakteknya, pelaksanaan merger antara kedua bank tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perbankan, sehingga tidak banyak masalah yang timbul. Hal itu disebabkan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk mencari metode penyelesaian atas masalah-masalah yang timbul. |