Pada dasarnya perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar bagi manusia karena perumahan bukan hanya merupakan kebutuhan hidup saja tetapi juga merupakan sarana untuk bersosialisasi dengan sesamanya dalam menciptakan tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya. Jumlah penduduk yang bertambah banyak dan berkurangnya lahan untuk perumahan di perkotaan mengakibatkan banyak muncul perkampungan-perkampungan kumuh atau slum area , yang tentunya mengganggu pemandangan kota. Oleh sebab itu oleh pemerintah, daerah-daerah tersebut diremajakan dengan dibangun rumah-rumah susun untuk masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Setiap pemilik satuan rumah susun berhak untuk melakukan apa saja terhadap satuan rumah susun yang dimilikinya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku baik itu peraturan pemerintah, peraturan di lingkungan rumah susun yang dibuat oleh perhimpunan penghuni yang sudah mereka sepakati bersama, juga ketertiban umum dan kesusilaan. Perhimpunan penghuni sebagai badan pengelola yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para penghuni rumah susun berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi seluruh penghuni rumah susun, juga mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi antara penghuni satuan rumah susun yang satu dengan yang lainnya, baik secara kekeluargaan ataupun secara hukum. |