Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:45 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Malaysia (Studi Kasus Di PT. Herotama Indonusa)
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); Kusumawardani, Dian
Topik: Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Malaysia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Kusumawardani's Undergraduated Theses.pdf (966.0KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1337
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jumlah tenaga kerja mempunyai keinginan untuk bekerja ke luar negeri begitu meningkat, secara mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga yang miskin baik di perkotaan dan di pedesaan. Kondisi krisis moneter yang terjadi di Indonesia semenjak Juli 1997 merupakan faktor pemicu meningkatnya pekerja migran khususnya tenaga kerja Indonesia wanita ke luar negeri, karena turunnya kesempatan kerja di bidang-bidang industri-industri tertentu yang kebanyakan para pekerjanya adalah wanita, tak tergantikan dengan bekerja di bidang domestik sebagai pembantu rumah tangga di dalam negeri yang upahnya sangat rendah. Sedangkan turunnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, menyebabkan upah yang akan di terima di luar negeri bernilai jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang akan mereka terima kalau bekerja di dalam negeri. Secara makro, pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara-negara lain merupakan ekspor jasa penghasil devisa. Semakin banyak tenaga kerja yang di ekspor, maka semakin besar jumlah devisa yang diterima negara. Untuk dapat merealisasikan mengenai pengiriman tenaga kerja ke luar negeri maka pemerintah membutuhkan perusahaan jasa di bidang ketenagakerjaan. Mengenai PJTKI ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-204 / MEN / 1999. Tapi kemudian Keputusan Menteri Tenaga Kerja ini dirubah menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A / MEN / 2002. Dengan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang baru ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)