Dengan dikeluarkannya Pacto 1988 oleh pemerintah, telah membuka kesempatan bagi dunia perbankan untuk mendirikan bank dengan sangat mudah, tetapi dengan adanya Pacto 1988 ini juga telah membuat dunia perbankan berguguran karena praktek perbankan menjadi tidak terkontrol dan pengawasan serta pembinaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral menjadi sangat longgar. Akibat dari masalah tersebut, dunia perbankan menjadi hancur dan di tahun 1998 pemerintah memberanikan diri untuk melikuidasi 16 bank yang bermasalah. Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bagi dunia perbankan nasional, dengan melihat peristiwa yang terjadi di tahun 1998 tersebut, menyarankan bahwa salah satu cara untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha di bidang perbankan ialah dengan melakukan suatu penggabungan usaha ( merger ). Dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, Bank Indonesia memberikan izin untuk melakukan merger guna memperluas usaha perbankan. Dengan diberlakukannya merger ini, Bank Indonesia mengharapkan kepada bank yang bersangkutan dapat menjadi bank yang lebih sehat dan mampu bersaing di era globalisasi ini baik dalam skala domestik maupun internasional. |