Anda belum login :: 22 Jul 2025 16:24 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Pelaksanaan Perjanjian Waralaba (Franchise) Antara Lembaga Pendidikan Komputer Terpadu (Lpkt) Sebagai Pemberi Waralaba Dengan PT. X Sebagai Penerima Waralaba
Bibliografi
Author:
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor);
Indraswari, Veronika
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Veronika Indraswari's Undergraduated Theses.pdf
(816,0KB;
10 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1344
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Waralaba (franchise) sebagai bentuk pengembangan usaha dengan suatu cara
komersial dimana pemberi waralaba (franchisor) menjual hak untuk menggunakan merek dagang dan atau jasa, metode, cara dan format bisnis kepada penerima waralaba (franchisee). Penggunaan hak dari pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba franchisee) tersebut dibatasi oleh waktu
tertentu dan penerima waralaba (franchisee) harus membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba (franchisor). Bertitik tolak pada hubungan kerjasama tersebut, maka akan dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, antara lain apabila dalam menjalankan perjanjian waralaba salah satu pihak melakukan wanprestasi atau pihak penerima waralaba (franchisee) tidak mau mengembalikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik pemberi waralaba (franchisor) setelah habis masa berlakunya perjanjian, maka persengketaan yang timbul tersebut akan diselesaikan melalui jalur
kekeluargaan atau jalur pengadilan. Untuk saat ini, perundang-undangan yang mengatur mengenai waralaba (franchise) di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor.16 tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 259/MPP/7/1997 tentang Ketentuan Dan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,09375 second(s)