Keterbukaan Informasi dalam transaksi efek di Pasar Modal adalah salah satu prinsip yang diatur dalam Bab X Pasal 85-pasal 89 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Prinsip keterbukaan informasi harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pelaku pasar modal, karena seluruh informasi yang ada pada umumnya dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar modal pada umumnya dan para investor pada khususnya. Dalam praktek, transaksi efek yang dilakukan masih banyak melanggar prinsip keterbukaan informasi sehingga banyak pelaku pasar modal merasa dirugikan, sedangkan disisi lain pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran tersebut mendapatkan keuntungan besar. Masalah lain adalah manipulasi pasar, dalam transaksi di pasar modal masih sering dilakukan oleh para pelaku pasar modal karena manipulasi pasar juga menguntungkan, namun tindakan manipulasi pasar melanggar aturan transaksi efek di pasar modal. Maka dari itu Bapepam, selaku Badan yang mengawasi jalannya transaksi efek di pasar modal, berwenang untuk membina seluruh pelaku pasar modal dan menindak tegas para pelaku pasar modal yang melanggar prinsip keterbukaan informasi dan yang melakukan tindakan manipulasi pasar dengan sanksi administratif, berupa denda untuk membayar ke kas negara maupun dengan bentuk sanksi yang lainnya. |