Anda belum login :: 22 Jul 2025 07:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembatalan atas perbuatan debitur yang merugikan kreditor sesuai dengan azas harus dinyatakan batal demi hukum dan hal itu harus dinyatakan dalam putusan (actio pauliana) bagaimana dengan ketentuan pasal 41 perpu dikaitkan dengan pasal 10 ayat 3 perpu karena pembuktian actio paulina adalah sulit
Oleh:
Tjahjono
Jenis:
Article from Books
Dalam koleksi:
Kumpulan makalah yang didiskusikan pada pelatihan tentang kepailitan
,
page 113-116.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
346.078 KUM
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 1)
Tandon:
tidak ada
Reserve
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)