Anda belum login :: 22 Jul 2025 07:51 WIB
Detail
ArtikelPembatalan atas perbuatan debitur yang merugikan kreditor sesuai dengan azas harus dinyatakan batal demi hukum dan hal itu harus dinyatakan dalam putusan (actio pauliana) bagaimana dengan ketentuan pasal 41 perpu dikaitkan dengan pasal 10 ayat 3 perpu karena pembuktian actio paulina adalah sulit  
Oleh: Tjahjono
Jenis: Article from Books
Dalam koleksi: Kumpulan makalah yang didiskusikan pada pelatihan tentang kepailitan, page 113-116.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: 346.078 KUM
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)