Anda belum login :: 02 Jun 2025 05:49 WIB
Detail
ArtikelAlternative Dispute Resolution (ADR): Cara Baru Mengawali Lingkungan Hidup  
Oleh: Pandjaitan, A. Hinca Ikara Putra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Respons: Jurnal Etika Sosial vol. 3 no. 2 (Aug. 1998), page 14-18.
Topik: adr; Alternative Dispute Resolution (ADR)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR11.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerdebatan pada upaya menjaga dan melestarikan mutu dan fungsi lingkungan hidup akan terus menjadi genda utama, baik dalam fora internasional maupun dalam koridor wacana nasional. Karena itu, sekalipun Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 yang khusus mengatur perihal pengelolaan lingkungan hidup, tetapi sejak tahun 1997 melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH), kebijakan itu direformasi. Dan sekian banyak materi muatan yang direformasi, ada satu ha! yang menarik untuk didiskusikan, yakni Alternative Dispute Resolution (ADR).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)