Anda belum login :: 01 May 2025 05:44 WIB
Detail
BukuAnalisis Merjer Internal Ditinjau dari Aspek Hukum, Perpajakan, Akuntansi dan Keuangan (Suatu Studi Kasus Merjer Internal PT X dan PT Y)
Bibliografi
Author: Hendratno, Yonatan ; Ruslan, Wegie (Advisor)
Topik: Formulasi Strategi Daya Saing; Merjer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: Yonatan Hendratno's Master Theses.pdf (7.82MB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM-218
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Abstract
Merjer merupakan alternatif yang telah lazim digunakan dalam upaya pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan diberbagai jenis industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau lebih dikenal dengan merjer internal nampaknya makin diminati oleh manajemen perusahaan saat-saat ini, karena merjer ini lebih bersifat friendly merjer sehingga sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta diantara perusahaan-perusahaan yang melakukan merjer. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan. Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh karena itu pelaksanaan langkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek diantaranya :
1. Aspek Hukum, agar berlangsungnya merjer tersebut dapat sah keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut hukum di Indonesia.
2. Aspek Perpajakan agar manajemen dapat menyusun tax planning terlebih dahulu sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dari resiko pembayaran pajak yang tinggi akibat ketidak tahuan manajemen perusahaan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan-ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.
3. Aspek Akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaha yang baik yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) maupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.
4. Aspek Keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan dengan kas atau dengan konversi saham.
Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenai budaya masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga kerjaan dan pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan lain sebagainya. Dalam aspek hukum PT. X hasil merjer harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHHAM) agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di Indonesia. Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil merjer menggunakan metode pooling of interest, maka pihak perusahaan harus memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN). Dalam aspek akuntansi metode yang digunakan pooling of interest sehingga pencatatan akuntansi PT. X hasil merjer hanyalah merupakan penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang menggabungkan diri. Penilaian saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan penulis menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y selaku perusahaan target berkisar antara Rp.3.193.300,- sampai dengan Rp.4.402.800 -. Penilaian saham tersebut penulis lakukan sebagai pembanding saja, karena manajemen perusahaan tidak melakukan penilaian saham terlebih dahulu terhadap perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material. Disamping itu merjer internal yang terjadi sangat unik dimana perusahaan yang menderita kerugian fiscal yang cukup signifikan menjadi surviving company, sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan usaha (going concern) PT. X hasil merjer dimasa yang akan datang, sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam awal proses merjer menjadi semu dan terlihat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang diderita PT. X maupun PT. Y disebabkan karena kerugian selisih kurs akibat melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari operating margin (laba operasi) kedua perusahaan dinilai cukup bagus baik dan manajemen perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasilkan kinerja perusahaan yang lebih baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)