UU nomor 25/1977 tentang Ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan pengaturan tentang Pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD'45 dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Pembangunan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia pada umumnya serta peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam melaksanakan pembangunan nasional baik sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai tujuan pembangunan |