Anda belum login :: 07 May 2025 18:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Memaknai Makna Kekhilafan Dalam Pasal 36 UU KUP
Oleh:
Juli, Wan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 10 no. 7 (2018)
,
page 58-72.
Topik:
Kekhilafan
;
Pasal 36 UU KUP
;
Pajak
;
wajib pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)