Anda belum login :: 12 Jun 2025 20:14 WIB
Detail
BukuHukum Pajak
Bibliografi
Author: Suwignyo, Thomas
Topik: PAJAK; TAXATION LAW
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Course Material (diktat)
Fulltext: Hukum Pajak - Diktat.pdf (2.59MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR-870
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Pajak sebenarnya merupakan bagian dari Hukum Publik. atau denqan kata lain Hukum Pajak merupakan bagian kecil dari seluruh disiplin Ilmu Hukum.
Hukum pajak pada dewasa ini menjadl sangat penting karena semakin besarnya peranan pajak dalam pembangunan, yakni sebagai salah satu pos penerimaan negara yang sangat dominan.
Hukum pajak kita sebenarnya juga merupakan warisan kolonial, namun demikian hukum pajak pada dewasa ini ternyata sudah begitu pesat perkembangannya. Hal tersebut bukanlah tampak alasan sebab denqan semakin pentingnya sektor pajak bagi pembangunan negara maka pada tahun 1983/1984 Indonesia memberanikan diri untuk membenahi secara total khususnya untuk hukum pajak yang mengatur mengenai pajak negara. Dan bahkan pada tahun 1996, juga dilakukan pembenahan terhadap hukum pajak yang mengatur pajak daerah.
Sistem pemungutan dan juga prinsip-prinsip perpajakan pun juga diperbaharui. Dan hasilnya memang sangat menggembirakan karena ternyata dengan pembenahan tersebut jumlah penerimaan neqara dari sektor pajak menjadi melonjak drastis.
Pembenahan Hukum Pajak tersebut meliputi pembenahan baik Hukum Pajak Materiil maupun Hukum Pajak Formil. Sedangkan maksud pembenahan tersebut adalah demi efektif dan efisiennya pemungutan pajak.
Hukum pajak yang dahulu sangat rumit, tidak sederhana, terpencar-pencar, sulit dimengerti, dan kini Hukum Pajak menjadi sangat sederhana, mudah dimengerti oleh masyarakat dan menjadi lebih singkat serta lebih sedikit jenisnya. Dalam hal pembebanan pun menjadi lebih merata, serta pajak ganda pun dihilanqkannya.
Memang secara tradisional fungsi pajak paling tidak ada dua, yakni fungsi pajak sebagai alat. untuk memasukkan uang sebanyak mungkin ke kas negara (budgeter) dan fungsi pajak sebagai alat untuk melakukan kebi jakan pemerintah di bidang ekonomi (regulerend).
Pada dewasa ini peranan pajak menjadi amat sangat penting terlebih pada era pembangunan apa lagi nanti pada era globalisasi dimana arus keluar masuknva modal baik dari dalam maupun luar negeri akan menjadi tinggi frekwensinya, sehingga funqsi pajak baik sebagai alat penopang keuangan negara dan juga sebagai alat pengendali kegiatan ekonomi menjadi sangat vital.
Oleh karena itu demi lancarnya laju pertumbuhan ekonomi dan pada gilirannya meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta adanya keadilan dan kepastian hukum, maka sudah barang tentu Hukum Pajak harus dilakukan pembenahan secara terus menerus.
Tidak hanva itu. kegiatan aparat serta administrasi pajak pun harus diberi pengaturan yang memadai, hal ini demi amannya dana yang diserap dari masyarakat melalui pajak. Oleh karena itu peradilan pajak juga menjadi tidak kalah pentingya untuk diadakan pembenahan sebab jenis, sasaran dan objek pajak pun dikembangkan secara terus menerus dan di lain pihak perlindungan hukum bagi Wajib Pajak perlu dilakukan secara konsekuen, hal ini sebagai konsekuensi logis dari semakin banyak jenis dan sasaran pajak akan semakin besar pula jumlah Wajib Pajak yang pada gilirannya apabila Wajib Pajak yang begitu besar jumlahnya tidak dijamin keadilannya hal tersebut akan dapat merugikan masyarakat.
Dan di lain pihak peranan pajak sebagai urat nadi pembangunan serta sebagai alat kebijakan ekonomi demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada masa sekarang sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi, hal tersebut mengingat laju pertumbuhan penduduk yang bagaimana pun juga ditekan tetapi ternyata sekarang sudah menjadi sangat besar jumlahnya, walau pun pembangunan di bidang ekonomi telah dijakukan secara terus menerus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)