Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang penting, karena perjanjian internasional merupakan kesepakatan negara-negara secara sukarela, sehingga pada umumnya ditaati. Selain itu perjanjian internasional biasanya akan mengatur sesuatu yang merupakan kepentingan mereka bersama. Di dalam suatu perjanjian baik nasional maupun internasional tentunya akan mengatur tentang hak dan kewajiban, para peserta perjanjian harus mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian. Hak dan kewajiban tersebut akan terus melekat sampai perjanjian itu berakhir, ditangguhkan atau bahkan mungkin dibatalkan. Pertanyaan akan timbul apabila suatu perjanjian internasional berakhir, ditangguhkan atau dibatalkan, apakah negara peserta perjanjian tersebut masih memiliki hak dan kewajibannya. Pengaturan tentang perjanjian internasional telah dibuat pada tahun 1969 yaitu dengan "Vienna Convention on The Law of Treaties", konvensi ini dibuat di Wina Austria pada tahun 1969 dan terdiri dari 85 pasal dengan beberapa annex. Bab khusus yang mengatur tentang penundaan atau pemutusan perjanjian adalah Bab V mengenai 'Ketidaksahan, Pengakhiran dan Penundaan bekerjanya Perjanjian'. Tulisan ini akan membahas tentang kewajiban negara menurut Hukum Internasional terlepas dari kewajiban dan hak yang timbul dari perjanjian yang diikutinya. Dalam hal ini akan dikemukakan pula perangkat hukum internasional lainnya diluar perjanjian internasional, untuk melihat dan mengatur hak dan kewajiban negara diluar perjanjian. |