Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:34 WIB
Detail
BukuKewajiban yang Dibebankan oleh Hukum Internasional Terlepas dari Perjanjian
Bibliografi
Author: Fristikawati, Yanti
Topik: LAW; INTERNATIONAL LAW; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Papers/Makalah
Fulltext: Kewajiban yang Dibebankan oleh Hukum Internasional Terlepas dari Perjanjian.pdf (245.16KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR-589
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang penting, karena perjanjian internasional merupakan kesepakatan negara-negara secara sukarela, sehingga pada umumnya ditaati. Selain itu perjanjian internasional biasanya akan mengatur sesuatu yang merupakan kepentingan mereka bersama.
Di dalam suatu perjanjian baik nasional maupun internasional tentunya akan mengatur tentang hak dan kewajiban, para peserta perjanjian harus mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian. Hak dan kewajiban tersebut akan terus melekat sampai perjanjian itu berakhir, ditangguhkan atau bahkan mungkin dibatalkan. Pertanyaan akan timbul apabila suatu perjanjian internasional berakhir, ditangguhkan atau dibatalkan, apakah negara peserta perjanjian tersebut masih memiliki hak dan kewajibannya.
Pengaturan tentang perjanjian internasional telah dibuat pada tahun 1969 yaitu dengan "Vienna Convention on The Law of Treaties", konvensi ini dibuat di Wina Austria pada tahun 1969 dan terdiri dari 85 pasal dengan beberapa annex.
Bab khusus yang mengatur tentang penundaan atau pemutusan perjanjian adalah Bab V mengenai 'Ketidaksahan, Pengakhiran dan Penundaan bekerjanya Perjanjian'.
Tulisan ini akan membahas tentang kewajiban negara menurut Hukum Internasional terlepas dari kewajiban dan hak yang timbul dari perjanjian yang diikutinya. Dalam hal ini akan dikemukakan pula perangkat hukum internasional lainnya diluar perjanjian internasional, untuk melihat dan mengatur hak dan kewajiban negara diluar perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)