Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting bagi tenaga kerja, karena dengan keselamatan kerja, tenaga kerja merasa terlindungi dalam melakukan pekerjaan. Sampai sekarang ini angka kecelakaan tetap tinggi, terutama di sektor konstruksi. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan dambaan setiap pekerja. Hal ini tercermin di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, telah membuat peraturan-peraturan yang bermaksud untuk melindungi buruh, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan lain sebagainya. Namun masih banyak pengusaha konstruksi bangunan yang kurang memperhatikan keselamatan kerja. Oleh karena itu pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang belum melaksanakan keselamatan kerjanya secara menyeluruh di perusahaannya. Disamping itu juga pemerintah wajib untuk berperan aktif dalam pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pendidikan, penyuluhan, pengawasan dan kerjasama antara pihak-pihak yang berkewajiban menangani perlindungan keselamatan kerja sangat diperlukan, demi terlaksananya keselamatan kerja di setiap perusahaan. |