Paket deregulasi, 23 Oktober 1993 yang dikeluarkan pemerintah dimaksudkan memperlonggar syarat-syarat bagi pengusaha agar perhatian pemilik modal mengarahkan perhatiannya ke Indonesia. Salah satu isi paket deregulasi itu adalah memperlonggar proses dan prosedur penyusunan dokumen Amdal. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tulisan ini hendak mengkaji apakah yang melatarbelakangi pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986. Di samping itu, akan dikaji bagaimana pelaksanaan Amdal dalam kurun waktu 6 (enam) tahun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 serta perbedaan substansial pengaturan Amdal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. |