PT X merupakan perusahaan pembiayaan yang tidak luput dari dampak krisis moneter sejak pertengahan tahun 1997, yang menyebabkan perusahaan tidak mampu membayar hutang kepada para kreditur sesuai dengan perjanjian. Dalam mencari solusi untuk penyelesaian kewajiban tersebut, dilakukan pertemuan dengan seluruh kreditur, baik kreditur bilateral maupun sindikasi. Hasil pembicaraan awal adalah akan dilakukan restrukturisasi terhadap hutang yang masih ada. Sebagai tindak lanjutnya dilakukan due diligence (kajian mendalam) terhadap data keuangan perusahaan, untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya serta untuk dapat menentukan pola restrukturisasi yang tepat untuk diterapkan. Berdasarkan data keuangan perusahaan dibuatkan proyeksi keuangan dengan beberapa pola, dengan tujuan agar hutang tersebut dapat diselesaikan dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Jangka waktu pengembalian hutang yang ditawarkan kreditur adalah maksimum sampai dengan tahun 2006. Analisa terhadap pola restrukturisasi yang dibuat dengan menggunakan analisis ratio antara lain current ratio yaitu untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek dari aktiva lancarnya, financial leverage yaitu untuk mengetahui besarnya dana pinjaman yang dapat dipergunakan oleh perusahaan dibanding modal yang dimiliki, serta ratio-ratio lainnya untuk mengetahui kemampuan perusahaan menghasilkan dibanding modal atau aktiva yang dimiliki, serta pertumbuhan yang dicapai perusahaan. Dari ketiga pola restrukturisasi yang dibuat tersebut, tidak menggambarkan adanya peningkatan nilai perusahaan, namun hutang masih tetap dapat dibayar. Oleh karena itu melaksanakan salah satu dari ketiga pola restrukturisasi tersebut menguntungkan bagi pihak kreditur maupun perusahaan. Setelah periode restrukturisasi pada tahun 2006 selesai, maka mulai tahun 2007 perusahaan dapat memulai kegiatan usaha sebagaimana biasanya. |