Anda belum login :: 11 May 2025 22:56 WIB
Detail
ArtikelRedesain Sistem Pengujian Peraturan Daerah  
Oleh: Pakaya, Jefri S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 14 no. 01 (Mar. 2017), page 91 - 98.
Topik: pengujian peraturan perundang-undangan; peraturan daerah; kewenangan.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem pengujian peraturan daerah selama ini menerapkan pengujian ganda dimana yang satu dan lainnya saling kontradiktif. Secara normatif Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pengujian peraturan daerah melalui eksekutif review, sementara Pasal 24 A ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah Undang – Undang diantaranya peraturan daerah ,berdasarkan hal ini perlu ada ketegasan lembaga mana yang mempunyai kewenangan pengujian peraturan daerah,disamping itu mekenisme pengujian peraturan daerah perlu ditinjau kembali baik itu mekanisme pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (eksekutif review) dan pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk menjamin konsistensi, kepastian dan kompetensi pengujian peraturan daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)