Anda belum login :: 23 Apr 2025 06:46 WIB
Detail
ArtikelBatasan Omzet Menurut PP 46 Bagi Suami dan Istri Yang Sama-Sama Melakukan Kegiatan Usaha (Bagian 2)  
Oleh: Kusuma, I Gede Komang Chahaya Bayu Anta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 3 (2016), page 12-17.
Topik: PP 46 Tahun 2013; NPWP hanya atas nama suami
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepalah keluarga. mengingat terdapat beberapa mekanisme mengenai penggabungan penghasilan istri ini. sehingga dalam artikel ini akan dibahas beberapa mekanisme perhitungan penghasilan dikaitkan dengan berlakunya ketentuan PP 46 Tahun 2013
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)