Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:03 WIB
Detail
ArtikelPER-41/PJ/2015: Semakin Mudah dan dengan Layanan Online dari Ditjen Pajak  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 24 (2016), page 24-33.
Topik: DJP Online; layanan pajak online
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeskipun tahun 2016 ini merupakan tahun penegakkan hukum, yang berarti Ditjen Pajak akan lebih fokus pada aspek pengawasan WP, namun bukan berarti aspek pelayanannya diabaikan. Bahkan akan lebih ditingkatkan. Paling tidak hal ini dapat dilihat dengan semakin dioptimalkannya layanan DJP Online. Bulan Desember 2015 yang lalu Ditjen Pajak kembali menerbitkan aturan tentang layanan DJP Online ini. Adalah PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang semakin mengukuhkan DJP Online sebagai layanan unggulan berbasis teknologi informasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)