Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:14 WIB
Detail
ArtikelAnalisa terhadap Ketentuan Cuti Melahirkan dalam Pasal 82 ayat (1) No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kaitannya dengan Hak Bayi atas ASI Eksklusif  
Oleh: Windayani, Tisa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Jurnal Paradigma Hukum vol. 1 no. 1 (2016), page 145-173.
Topik: pekerja perempuan; hak cuti melahirkan; ASI eksklusif
Fulltext: p75 - 521-887-1-PB.pdf (310.23KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPekerja perempuan di Indonesia memegang peranan yang cukup signifikan baik dari segi jumlah maupun perannya. Oleh karenanya hukum ketenagakerjaan haruslah dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja perempuan. Salah satu hak yang terpenting pengaturannya adalah hak atas cuti melahirkan. Pasal 82 ayat (1) adalah satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai masa cuti melahirkan. Di dalam ketentuan tersebut diatur tentang kapan pekerja perempuan memulai cuti melahirkan. Di lain pihak, Indonesia mempunyai ketentuan dalam pasal 128 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dimana di dalamnya diatur bahwa bayi mempunyai hak atas ASI eksklusif. Artikel ini sekaligus juga akan memaparkan mengenai bagaimana seharusnya Pasal 82 ayat (1) diartikan dan dilaksanakan, sehingga tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan hak bayi atas ASI ekslusif tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)