Anda belum login :: 08 Jun 2025 00:02 WIB
Detail
ArtikelBerformulasi Zero Burning Policy  
Oleh: Fadli, Muhammad ; Rahmat, Fatmawati
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 13 no. 01 (Mar. 2016), page 85-96.
Topik: pembakaran hutan; zero burning policy
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembakaran hutan yang terjadi di Indonesia membawa dampak negatif pada negara Indonesia dan negara tentangga. Padahal berbagai kebijakan pemerinhtah melarang pembakaran hutan baik untuk tujuan pembukaan lahan maupun untuk mencegah kerusakan dan pencemara lingkungan. Akan tetapi sanksi pidana selama ini belum mampu menekan dampak negatif dari pembakaran hutan. hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding dengan dampak negatif dari pembakaran hutan yang terjadi. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih memberikan ruang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Rumusan pasal ini dijadikan dasar bagi sekelompok orang atau golongan untuk melakukan pembakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya pembakaran hutan yang pada akhirnya tidak dapat dikendalikan. Pemerintah sudah seharusnya menerapkan konsep zero burning policy dalam pembukaan lahan sebagaimana yang dikenal dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dengan menyesuaikan kondisi negara dan lingkungan saat ini, sehingga tidak lagi memberikan ruang melakukan pembakaran hutan. Perlu juga untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menghapus pasal 69 ayat (2), sehingga tidak ada celah untuk melakukan pembakaran hutan dan memberi kepastian hukum dan memberikan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)