Anda belum login :: 19 Apr 2025 08:09 WIB
Detail
ArtikelRancangan undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual: Akses Keadilan, Kebenaran dan Pemulihan bagi Korban  
Oleh: Khusnaeny, Asma'ul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraan vol. 22 no. 89 (May 2016), page 141-161.
Topik: due diligence; fakta kejadian ke-15 bentuk kekerasan seksual; penggolongan 6 delik pidana kekerasan seksual; muatan materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; muatan materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKekerasan seksual merupakan kejahatan terhapap kemanusiaan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kekerasan berbasis gender. Sementara itu sejak 1998-2013 Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan dan pendokumentasian, menemukenali sebanyak 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual dari berbagai fakta kejadian. Sementara ini, Komnas Perempuan mengklasifikasikan ke-15 bentuk kekerasan seksual menjadi 6 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan kesamaan unsur delik pidananya. Sejauh ini penanganan kasus kekerasan seksial mengalami hambatan dalam pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, belum adanya hukum acara peradilan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga negara harus bertanggung jawab untuk segera menyusun Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai upaya negara dalam menjalankan prinsip due diligence.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)