Anda belum login :: 22 Apr 2025 19:48 WIB
Detail
Artikel"Ultra Petita" dalam Pengujian Undang-Undang  
Oleh: Huda, Miftahul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 04 no. 03 (Sep. 2007), page 136-160.
Topik: Ultra Petita; Hukum Formil; Hukum Perdata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ149
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelUltra Petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M. Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta. Ultra petita sendiri banyak dipelajari di bidang hukum perdata dengan keberadaan peradilan perdata yang lebih tua berdiri sejak ditetapkan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi polemik dengan digunakan ultra petita dalam beberapa putusannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)