Anda belum login :: 10 May 2025 19:36 WIB
Detail
ArtikelMendesain Ulang Kelembagaan MPR dalam UUD 1945  
Oleh: Huda, Ni'matul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 04 no. 03 (Sep. 2007), page 78-91.
Topik: MPR; Kelembagaan MPR; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ149
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah UUD 1945 hasil perubahan berjalan kurang lebih 5 tahun, eksistensi UUD 1945 kembali dipersoalkan. Konstitusi seakan menjadi "terdakwa" di tengah carut marutnya kondisi bangsa. Berbagai ketimpangan dan kelemahan desain yang selama ini dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan, mulai bermunculan satu demi satu. Benturan kewenangan antar lembaga negara tidak terelakkan, sebagai contoh konflik antara Mahkamah Agung (MA), dengan Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).persoalan lain, kemunculan berbagai lembaga negara independen atau komisi-komisi negara independen yang akhir-akhir ini marak, juga seringkali menimbulkan benturan kewenangan (overlapping) diantara lembaga independen atau juga dengan lemaga lainnya, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK dengan MA, KPK dengan Menteri Sekretaris Negara, dan lain-lain, karena belum didesain secara jelas dalam ketatanegaraan kita.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)