Anda belum login :: 10 Jun 2025 10:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketentuan Pidana dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : Kriminalisasi atau Penalisasi?
Oleh:
Hutapea-Rampen, Tilly A. A.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Konstitusi vol. 04 no. 03 (Sep. 2007)
,
page 36-59.
Topik:
UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
;
Praktik kedokteran
;
Kriminalisasi
;
Penalisasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ149
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Gejala "kriminalisasi bukan", "penalisasi juga tidak" selain meresahkan tentu akan berdampak mengusik kewibawaan pemerintah/penguasa, jika gejala ini dibiarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 tampaknya cukup melegakan tenaga medis. Sekalipun dalam elaborasi pada bagian pertimbangannya dapat mengundang kritik, tentunya dari sudut ilmu pengetahuan hukum. Masih terdapat sejumlah pertentangan yang seharusnya turut dipertimbangkan karena ternyata perumusan pasal-pasal tentang ketentuan pidana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran tersebut dipandang bertentangan dengan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Demikian pula perumusan Pasal 66, berpotensi melanggar asas nebis in idem. Ketiganya merupakan asas esensial dalam suatu negara hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)