Anda belum login :: 16 Apr 2025 15:11 WIB
Detail
ArtikelApa dan Bagaimana E-faktur itu?  
Oleh: Saptono, Prianto Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015), page 32-33.
Topik: Pengusaha kena pajak; PKP; wajib pajak; faktur pajak; e-faktur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC36
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSEJAK 1 JULI 2015, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali sudah wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Penerapan e-Faktur ini merupakan tahapan ketiga dari total lima tahapan penerapan e-Faktur secara nasional. Di tahap pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memilih 45 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta. KPP tersebut wajib menerapkan e-Faktur mulai 1 Juli 2014. Empat puluh lima KPP tersebut terdaftar di beberapa KPP Wajib Pajak Besar, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan & Orang Asing, dan KPP Madya. Pada tahap kedua, hanya ada satu PKP dari KPP Madya Jakarta Selatan yang wajib menerapkan e-Faktur mulai 1 November 2014. Untuk tahap keempat, mulai 1 September 2015, e-Faktur wajib diterapkan oleh semua PKP yang terdaftar di KPP Madya yang ada di Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, dan Makassar. PKP sisanya harus menerapkan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)