Anda belum login :: 16 Apr 2025 15:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Apa dan Bagaimana E-faktur itu?
Oleh:
Saptono, Prianto Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015)
,
page 32-33.
Topik:
Pengusaha kena pajak
;
PKP
;
wajib pajak
;
faktur pajak
;
e-faktur
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
CC36
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
SEJAK 1 JULI 2015, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali sudah wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Penerapan e-Faktur ini merupakan tahapan ketiga dari total lima tahapan penerapan e-Faktur secara nasional. Di tahap pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memilih 45 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta. KPP tersebut wajib menerapkan e-Faktur mulai 1 Juli 2014. Empat puluh lima KPP tersebut terdaftar di beberapa KPP Wajib Pajak Besar, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan & Orang Asing, dan KPP Madya. Pada tahap kedua, hanya ada satu PKP dari KPP Madya Jakarta Selatan yang wajib menerapkan e-Faktur mulai 1 November 2014. Untuk tahap keempat, mulai 1 September 2015, e-Faktur wajib diterapkan oleh semua PKP yang terdaftar di KPP Madya yang ada di Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, dan Makassar. PKP sisanya harus menerapkan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)