Anda belum login :: 20 Jul 2025 21:36 WIB
Detail
ArtikelLika-Liku Audit sampai Opini  
Oleh: Tim Redaksi Majalah CPA Indonesia (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015), page 19-21.
Topik: Audit laporan keuangan; BPK; Badan Pemeriksa Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC36
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMemang tidak mudah dalam memeriksa laporan keuangan untuk memperoleh opini. Pada Juni lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari laporan keuangan kementerian dan lembaga negara. Opini diberikan setelah BPK melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Masih banyak orang yang tidak tahu prosedur audit keuangan yang dilakukan BPK hingga menghasilkan opini. Apalagi jenis audit dan opini pun masih belum terlalu akrab di telinga masyarakat. Tulisan artikel ini mencoba memaparkan beberapa hal terkait tugas mulia BPK dalam menjaga keuangan negara. Pasal 23 Bab VIII Undang-Undang Dasar 45 menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterapkan pihaknya sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)