Anda belum login :: 04 Jun 2025 13:57 WIB
Detail
ArtikelJasa Boga dan Jasa Hotel, Riwayatmu Kini !  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 14 (2015), page 30-37.
Topik: jasa boga; jasa hotel; pajak restoran; ppn; UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya pada pasal 1 angka 23 disebutkan bahwa jasa boga atau katering termasuk dalam pengertian restoran. Mana, termasuk sebagai objek pajak restoran yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Ketentuan ini dipertegas pada penjelasan undang-undang, yaitu di bagian umum yang menyebutkan bahwa pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Pengenaan ppn atas barang dan jasa menganut sistem negative list. Pasal 4A undang-undang ppn telah mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenai ppn. Barang dan jasa yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut, atas penyerahan dan pemanfaatannya akan dikenakan ppn. Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2012 yang merupakan aturan pelaksanaan undang-undang ppn, pada pasal 7 ayat (2) mengatur agar kriteria dan /atau rincian jenis barang dan jasa yang tidak dikenai ppn diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Awal tahun 2015 lalu, menteri keuangan telah menerbitkan dua buah PMK yang mengatur kriteria jasa boga atau katering dan jasa hotel yang tidak termasuk dalam kategori negative list. Sehingga sejak diberlakukannya kedua PMK tersebut sebagian jasa boga atau katering dan jasa hotel akan dikenai ppn.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)