Anda belum login :: 03 Jun 2025 13:48 WIB
Detail
ArtikelAnak Perempuan Miskin Rentan Dinikahkan: Studi Kasus Hukum Adat Dayak Mali Kalimantan Barat  
Oleh: Niko, Nikodemus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraan vol. 20 no. 88 (Feb. 2016), page 83-95.
Topik: pernikahan anak; Dayak Mali; hukum adat; kemiskinan
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTulisan ini mengkaji tentang perkawinan anak di daerah pedesaan yang masih menjunjung tinggi hukum adat di Kalimantan Barat. Studi kasus yang penulis lakukan di Desa Cowet, Kalimantan Barat yang mayoritas penduduknya etnis Dayak Mali. Isu tentang perkawinan anak di Indonesia memang sudah lama bergejolak. Namun upaya-upaya untuk menghentikannya masih dirasa kurang maksimal dikarenakan tidak adanya ketegasan hukum. Justru sebaliknya, hukum seolah mendukung terhadap praktik perkawinan anak dibawah umur. Praktik seperti ini memang sudah sejak ratusan tahun terjadi di daerah desa pedalaman di Kalimantan Barat, sebagai akibat dari kemiskinan yang terjadi. Dalam hukum Adat Dayak Mali tidak ada ketentuan khusus yang menjadi dasar hukum untuk perkawinan anak. Jika terdapat anak laki-laki atau anak perempuan berumur dibawah 15 tahun hendak menikah, maka ketentuannya harus mendapatkan izin dari orangtua kedua belah pihak (pihak laki-laki maupum pihak perempuan)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)