Anda belum login :: 21 Jul 2025 13:36 WIB
Detail
ArtikelKetika Anak Perempuan Melahirkan Bayi: Studi Kasus Pernikahan Anak di Sumenep Madura  
Oleh: Sa'dan, Masthuriyah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraan vol. 20 no. 88 (Feb. 2016), page 48-69.
Topik: perkawinan anak; anak perempuan Madura; advokasi hukum; Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi masyarakat Madura, pantang menolak lamaran laki-laki yang pertama kali datang. Karena itu, anak perempuan Madura menikah dengan cepat ketika usianya masih belasan tahun, bahkan ketika si anak perempuan masih berumur 12 tahun. Akibatnya banyak problematika yang terjadi akibat perkawinan anak di bawah umur tersebut, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, perceraian, kontraksi kehamilan dan kelahiran. Dalam konteks yang demikian, ada ketidakadilan dalam proses perkawinan dan ketika berumah tangga. Mental anak perempuan belum siap dalam menghadapi persoalan rumah tangga berikut tugas-tugas sebagai sebagai istri dan ibu. Di samping itu, anak perempuan juga teancam nyawanya ketika masa kehamilan dan proses persalinan karena alat reproduksinya belum siap secara normal. Oleh sebab itu, Advokasi hukum ke Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan revisi usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 untuk diubah menjadi usia 18 tahun merupakan solusi untuk meminimalisir maraknya perkawinan anak dan menekan laju angka kematian ibu dan anak (AKI).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)