Anda belum login :: 24 Apr 2025 18:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Batasan Minimum Bukti dan Objek Praperadilan
Oleh:
Nasir, Cholidin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 100 (Jun. 2015)
,
page 26-31.
Topik:
Surat keputusan MK nomor 21/PUU-XII/2014
Fulltext:
KK31261002015.pdf
(233.53KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil" dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ( selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-Undang in casu KUHAP terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)