Anda belum login :: 25 Jul 2025 08:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
Oleh:
Agustin, Yusti Nurul
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 100 (Jun. 2015)
,
page 20-21.
Topik:
UU advokat
;
uji perkara MK nomor 112/PUU-XII/2014
Fulltext:
KK31201002015.pdf
(282.19KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ismet seorang advokat yang tergabung dalam Konggres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya tentang ketentuan wajib sumpah advokat di pengadilan tinggi. Hal itu terlihat setelah permohonan Ismet sebelumnya dinyatakan gugur oleh MK, Ismet kemudian mengajukan permohonan serupa ke MK dengan nomor perkara 112/PUU-XII/2014.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)