Anda belum login :: 25 Jul 2025 08:41 WIB
Detail
ArtikelPernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi  
Oleh: Agustin, Yusti Nurul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 20-21.
Topik: UU advokat; uji perkara MK nomor 112/PUU-XII/2014
Fulltext: KK31201002015.pdf (282.19KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelIsmet seorang advokat yang tergabung dalam Konggres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya tentang ketentuan wajib sumpah advokat di pengadilan tinggi. Hal itu terlihat setelah permohonan Ismet sebelumnya dinyatakan gugur oleh MK, Ismet kemudian mengajukan permohonan serupa ke MK dengan nomor perkara 112/PUU-XII/2014.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)