Usaha leasing di Indonesia cukup dikenal luas oleh masyarakat terutama dalam satu dekade terakhir. Menurut statistik yang ada, tiap tahun perusahaan-perusahaan leasing terus berkembang dengan nilai kontrak yang terus bertambah, Leasing merupakan suatu perjanjian, dimana ada pihak-pihak yang mengadakan kontrak, dan disepakati bahwa satu pihak memberi hak nikmat dan tidak melepaskan hak miliknya kepada pihak lain, dan pihak lain itu membayar ganti rugi untuk kenikmatan tersebut dan tidak bertujuan memperoleh hak milik atas barang itu. Pada hakekatnya, perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata namun didasari oleh pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 ( asas konkordansi ), pasal 1338 KUHPerdata ( asas kebebasan berkontrak ), dan pasal 1548-1580 KUHPerdata mengenai ketentuan sewa-menyewa. Landasan hukum perjanjian leasing adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan No. Kep.l22/MK/IV/I/1974, Menteri Perdagangan No. 32/nVsk/2/I974, dan Menteri Perindustrian No. 30/kp/I/1974, beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang ada tentang leasing saat ini tidaklah kokoh, karena tidak memuat sanksi-sanksi konkrit yang dapat dikenakan kepada para pihak bila terjadi wanprestasi. Adanya Undang-Undang Leasing merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, yang dapat dipakai sebagai pedoman jaminan kepastian hukum dalam tata hukum di Indonesia. |