Anda belum login :: 05 Sep 2025 01:14 WIB
Detail
ArtikelPenyiksa TKI Kartika Dihukum Berat Secara Pidana dan Perdata  
Oleh: Tim Redaksi MPower
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 08 no. 06 (Nov. 2013), page 38-39.
Topik: Kekerasan pada TKI
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM96
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMenteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan Tai Chi Wai (42 tahun) dan Catherine Au (41 tahun), suami istri yang melakukan penyiksaan berat terhadap Kartika Puspitasari, tenaga kerja Indonesia asal Cilacap yang bekerja di Hongkong, mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)