Anda belum login :: 05 Sep 2025 01:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyiksa TKI Kartika Dihukum Berat Secara Pidana dan Perdata
Oleh:
Tim Redaksi MPower
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 08 no. 06 (Nov. 2013)
,
page 38-39.
Topik:
Kekerasan pada TKI
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM96
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan Tai Chi Wai (42 tahun) dan Catherine Au (41 tahun), suami istri yang melakukan penyiksaan berat terhadap Kartika Puspitasari, tenaga kerja Indonesia asal Cilacap yang bekerja di Hongkong, mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)