Anda belum login :: 07 Jun 2025 13:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsep Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Oleh:
Prayogo, R. Tony
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 01 (Mar. 2015)
,
page 59-70.
Topik:
Pemilihan
;
Kepala Daerah
;
Perspektif Islam
;
election
;
head regional
;
islamic perspective
Fulltext:
JJ1105912012015.pdf
(342.02KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ110
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Problematika dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia apakah melalui pemilihan langsung (direct) oleh rakyat atau tidak langsung (indirect) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, telah menimbulkan perdebatan dan silang pendapat, mekanisme seperti apakah yang sesuai untuk bisa diterapkan. Untuk menentukan pilihan yang tepat atas mekanisme mana yang seharusnya diterapkan, tidak cukup mengacu hanya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, namun memerlukan perspektif lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu perspektif Islam. Dalam pemikiran politik Islam terhadap makna demokrasi, setidaknya terdapat tiga aliran, yaitu aliran pemikiran Islam yang menolak konsep demokrasi, aliran yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi mengakui adanya perbedaan, dan aliran yang menerima konsep demokrasi sepenuhnya. Aliran-aliran tersebut memiliki dasar argumentasinya masing-masing dan didukung oleh pengikutnya. terkait dengan mekanisme secara langsung maupun secara tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah, Islam memiliki pandangan lain terhadap hal tersebut. Dalam perspektif Islam mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, hanya merupakan suatu cara (uslub) atau metode memilih wakil rakyat atau pemimpinnya, karena dalam Islam (Hukum Islam) tujuan yang agung yaitu agar tidak ada kesulitan (haraj) bagi kaum muslimin. Umat dapat memilih pemimpinnya (wakil rakyat, kepala daerah maupun Presiden) mereka berdasarkan metode yang sejalan dengan tuntutan zaman, tempat dan waktu, selama hal itu tidak keluar dari batas syariat. Selain itu, dalam perspektif Islam terdapat prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dilaksanakan untuk memilih kepala daerah (Pemimpin) yaitu prinsip musyawarah (syura) dan prinsip memilih pemimpin yang sesuai dengan syariat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)