Anda belum login :: 24 Jul 2025 00:12 WIB
Detail
ArtikelPenafsiran Hakim Tentang Konstitusionalitas Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Pidana Mati Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011  
Oleh: Suhariyanto, Budi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 07 no. 03 (Dec. 2014), page 237-254.
Topik: konstitusionalitas; hak asasi manusia; pidana mati; constitutionality; human rights; capital punishment
Fulltext: JJ15623707032014.pdf (537.47KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelNorma pidana mati tersebar pada peraturan perundangundangan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tentang konstitusionalitas norma pidana mati dalam Putusan Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007. Pada umumnya pidana mati diterapkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya (meskipun masih terdapat disparitas tafsir terkait pertimbangan hal meringankan dan kualifikasi kejahatan luar biasa). Namun terdapat satu putusan kasasi dengan Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya mempermasalahkan konstitusionalitas dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati. Berdasarkan hasil analisis, pada putusan tersebut diketahui terdapat penafsiran yang kurang proporsional (melampaui kewenangannya) dan kurang sistematis dalam membaca dan menafsirkan undang-undang sehingga dapat dikatakan untuk cenderung tidak sesuai dengan kaidah penafsiran hukum yang berlaku. Demi menjaga konsistensi penerapan dan penafsiran hukum dalam konteks mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, serta sebagai bentuk akuntabilitas yudisial kepada masyarakat maka diperlukan pelurusan penafsiran yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum yang berlaku. Sangat penting dilakukan persamaan persepsi pada kamar pidana Mahkamah Agung guna menentukan kesepakatan tafsir. Hingga akhirnya tercipta harmonisasi penerapan dan penafsiran hukum yang berujung pada terbentuknya ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)