Anda belum login :: 19 Apr 2025 19:46 WIB
Detail
ArtikelDelik Izin Lingkungan yang Terabaikan Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/Pid.Sus/2012  
Oleh: Rahayu, Derita Prapti
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 8 no. 2 (Aug. 2015), page 209-228.
Topik: delik lingkungan; izin lingkungan; amdal; environmental offense; environmental permit; environmental impact analysis
Fulltext: JJ15620908022015.pdf (613.41KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDelik izin lingkungan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) akan dipidana. Terdapat aspek kontroversi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/Pid.Sus/2012 yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 357/PID.B/2010/ PN.Mdo tanggal 24 Mei 2011. Putusan itu menetapkan terdakwa VP bebas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum yaitu Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam kasus ini dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat dengan tidak mencantumkan delik yang berkaitan dengan pasal yang didakwakan, selain itu putusan hakim dinilai tidak memberikan perlindungan hukum pada masyarakat, cenderung berpikiran sempit dengan telah mengabaikan delik izin lingkungan yang terbukti dalam pemeriksaan di pengadilan, tetapi hal itu tidak terdapat dalam dakwaan jaksa/penuntut umum. Hakim seharusnya tidak mengabaikan hal itu, karena tugas hakim adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil yang pada hakikatnya untuk keadilan. Putusan ini juga bisa menjadi dasar bagi kasus-kasus selanjutnya, di mana pihak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal dan UKL/UPL tidak akan mengurus izin, mereka akan mengurus izin lingkungan dan izin usahanya jika sudah ada tuntutan delik di salah satu pasal dalam UUPPLH dan hal ini berakibat masyarakat tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas kejahatan lingkungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)