Anda belum login :: 04 Jun 2025 06:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelenturan Hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/Pid/2009
Oleh:
Suhariyanto, Budi
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Yudisial vol. 8 no. 2 (Aug. 2015)
,
page 191-207.
Topik:
peninjauan kembali
;
jaksa penuntut umum
;
pelenturan hukum
;
extraordinary request for review petition
;
public prosecutor
;
legal flexibility
Fulltext:
JJ15619108022015.pdf
(565.18KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ156
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Secara eksplisit Pasal 263 KUHAP tidak memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan pasal tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai kepastian hukum, namun dalam putusannya yang lain menyatakan dapat menerima peninjauan kembali dari jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai keadilan sehingga menyeimbangkan hak terpidana dengan korban/negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum. Berbeda halnya dengan Putusan Nomor 57 PK/Pid/2009, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan Pasal 263 KUHAP dapat dilenturkan apabila ada hal yang dapat menyatakan bilamana bahwa permohonan peninjauan kembali jaksa/penuntut umum tersebut untuk melindungi suatu kepentingan umum dan kepentingan negara yang lebih besar. Atas upaya pelenturan hukum yang demikian, Mahkamah Agung pada hakikatnya telah melakukan penciptaan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan hukum yang notabene dalam konteks tertentu mengesampingkan kepastian hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)