Anda belum login :: 23 Apr 2025 07:01 WIB
Detail
ArtikelStudi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Badan UMKM Pada KPP Pratama Serpong Tangerang Selatan Setelah Penerapan Tarif Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan  
Oleh: Sari, Dita Anggar ; Sulistyowati, Diana
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - non-atma jaya
Dalam koleksi: InfoArtha: Jurnal Informasi Keuangan dan Akuntansi vol. 1 no. XII (2014), page 69-78.
Topik: Fasilitas Pengurangan; Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Asas Efektivitas; Kepatuhan Wajib Pajak; Penerimaan Pajak; Tax Incentive; Micro Small and Medium Enterprises taxpayer (MSMEs); Effectivity Principle; Taxpayers Obedience; Tax Revenue
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II79
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelHadirnya UU No. 36/2008 merupakan perubahan baru bagi wajib pajak badan, salah satunya adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengurangan tarif PPh badan melalui Pasal 31E UU No. 36/2008 ditinjau dari sisi efektivitasnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan UMKM di KPP Pratama Serpong. Populasi data studi ini adalah data dua tahun sebelum dan tiga tahun setelah diberlakukannya efektif undang-undang ini, yakni di periode 2007, 2008, 2009, 2010, 2011. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data kuantitatif yang diperoleh dari KPP Pratama Serpong. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah kenaikan wajib pajak badan UMKM terdaftar pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh, terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah wajib pajak badan UMKM yang melaporkan SPT pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh, terdapat peningkatan realisasi penerimaan pajak penghasilan WP badan UMKM yang signifikan pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh baik secara total maupun secara sektor (terdapat 4 sektor di KPP Pratama Serpong).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)