Anda belum login :: 24 Apr 2025 08:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menilai Konsistensi Verifikasi dengan UUKUP: Suatu Tanggapan
Oleh:
Juli, Wan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 08 no. 16 (2015)
,
page 54-61.
Topik:
UU KUP
;
PP Nomor 74 Tahun 2011
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Verifikasi dapat dikatakan produk hukum baru seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011). Pelaksanaan UU KUP tersebut mengamanatkan Ditjen Pajak boleh untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), menerbitkan atau menghapus NPWP dan/atau mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Nah, apakah hal ini sejalan dengan Pasal 48 UU KUP yang memberikan ruang untuk mengatur hal yang belum cukup diatur?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)