Anda belum login :: 24 Apr 2025 08:56 WIB
Detail
ArtikelMenilai Konsistensi Verifikasi dengan UUKUP: Suatu Tanggapan  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 08 no. 16 (2015), page 54-61.
Topik: UU KUP; PP Nomor 74 Tahun 2011
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelVerifikasi dapat dikatakan produk hukum baru seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011). Pelaksanaan UU KUP tersebut mengamanatkan Ditjen Pajak boleh untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), menerbitkan atau menghapus NPWP dan/atau mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Nah, apakah hal ini sejalan dengan Pasal 48 UU KUP yang memberikan ruang untuk mengatur hal yang belum cukup diatur?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)